AsriTadda.com
 

Fenomena Politik Kapilaritas

Anda yang pernah mengenyam bangku sekolah minimal SMP pasti pernah dengar istilah “kapilaritas“. Ya, itu adalah sebuah hukum fisika yang menggambarkan naik atau turunnya permukaan zat cair dalam suatu pipa kapiler yang berpenampang sempit.

Politik Kapilaritas

Dalam hukum kapilaritas, zat cair dapat berpindah tempat, naik atau turun, jika terhubung oleh suatu benda yang bersifat kapiler. Tulisan ini muncul karena terilhami hukum kapilaritas. 🙂

Sebagaimana zat cair, dalam sistem perpolitikan di tanah air kita ternyata juga terjadi fenomena yang serupa. Saya coba menamakannya sebagai fenomena politik kapilaritas. Banyak indikator yang dapat menggambarkan hal ini.

Saat berkuasa, tidak sedikit elit politik bangsa ini yang giat mengidentifikasi simpul dan jalur kekeluargaannya (kita istilahkan ini sebagai jalur kapiler). Ia kemudian membuka pintu lebar-lebar agar kerabat-kerbatnya itu dapat mendekat ke pusat kekuasaan.

BACA JUGA:  PT Vale, Manfaatnya Untuk Siapa?

Di tahun politik seperti sekarang, tidak perlu heran jika ada seseorang yang tidak begitu dikenali publik tiba-tiba menjadi kontestan dalam sebuah pesta politik hanya karena memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik kuasa.

Dalam banyak kasus politik kapilaritas ini, kualitas dan kecakapan personal bukan lagi menjadi tolak ukur. Asal punya hubungan kapilaritas, it’s ok!

Anda pasti bisa menyebutkan beberapa orang caleg, baik kabupaten, propinsi maupun pusat, yang – jika hendak jujur diakui – belum memiliki kecakapan sebagai politisi, tetapi karena memiliki backing kapilaritas yang kuat, akhirnya bisa menapaki jenjang politik dengan potensi elektabilitas cukup besar.

Fenomena politik kapilaritas sesungguhnya mencederai proses kaderisasi dan regenerasi dalam organisasi partai politik. Karena itu, perlu dipikirkan kembali bagaimana memperbaiki sistem rekruitmen keanggotaan dalam partai politik, termasuk metode penjenjangan bagi seorang caleg.

BACA JUGA:  HMI dan Pergerakan Mahasiswa Jaman Now

Idealnya, yang dapat menjadi caleg untuk level propinsi adalah mereka yang telah pernah menjadi anggota legislatif tingkat kabupaten/kota. Demikian pula untuk level pusat, seharusnya diisi oleh mereka yang sudah matang di lembaga legislatif propinsi.

Bangsa ini hanya akan kuat jika lembaga-lembaga negaranya juga kuat dan berkualitas, termasuk lembaga legislatif di setiap level. Karena itu, jika tak segera diantisipasi, fenomena politik kapilaritas dapat saja berubah petaka bagi demokrasi kita. []

 

BERI TANGGAPAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *