AsriTadda.com
 

PT Vale, Manfaatnya Untuk Siapa?

Oleh: Asri Tadda
(Direktur The Sawerigading Institute)

Polemik seputar PT Vale Indonesia Tbk, (selanjutnya kita sebut Vale) seolah tak kunjung berhenti. Pro dan kontra terus mewarnai perjalanan perusahaan tambang nikel yang sebagian besar lahannya berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kini, perdebatan kembali tertuju pada proses renegosiasi Kontrak Karya yang akan berakhir pada tahun 2025 mendatang. Apakah akan terus diperpanjang, atau harus dihentikan karena sejumlah alasan.

Selain itu, 3 blok wilayah tambang yang dilepas Vale juga menjadi rebutan banyak pihak. Berbagai dalih tercetuskan untuk mendapatkan hak dan kewenangan pengelolaan lahan tersebut.

Semua diskursus ini melibatkan pemerintah dan pihak-pihak yang berlindung di baliknya, mulai dari level nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Sejarah Vale

Vale sebenarnya perusahaan yang baru masuk ke Indonesia. Sebelumnya, lahan tambang nikel di wilayah Sorowako dikelola oleh PT Inco selama puluhan tahun, terhitung sejak sekitar 1981.

PT Inco mengelola tambang nikel di wilayah ini berdasarkan dokumen Kontrak Karya (KK) yang telah mengalami beberapa kali perpanjangan.

Dari dokumen KK diketahui bahwa luas areal tambang yang dimiliki PT Inco awalnya mencapai 190.510 hektar, lalu menyusut menjadi 118.435 hektar.

Pada Maret 2017, lahan konsesi Vale tersisa 118.017 hektar, tersebar pada tiga wilayah provinsi, yakni Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tenggara (24.752 hektar) dan Sulawesi Tengah (22.699 hektar).

Sejak dahulu, tambang nikel sudah menjadi primadona. Mereka yang bekerja di PT Inco cenderung memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya. Apalagi saat ini di mana nikel telah menjadi kebutuhan esensial untuk industri mobil listrik yang mulai dikembangkan dunia internasional.

BACA JUGA:  Fenomena Politik Kapilaritas

Dari sisi historisnya, PT Inco memulai aktifitas pertambangan di Sorowako pada tahun 80-an, saat Luwu masih menjadi satu kabupaten dengan wilayah terluas di Sulsel kala itu.

Meski belum sedetail dan sebesar saat ini, tetapi kontribusi tambang nikel PT Inco sudah dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Luwu. Hingga akhirnya terjadi pemekaran daerah dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Utara.

Hadirnya Luwu Utara sontak mulai menggerus kontribusi PT Inco secara keseluruhan untuk wilayah Luwu dengan dalih bahwa secara administratif lahan tambang berada di Kabupaten Luwu Utara.

Hal yang sama kemudian terjadi saat Luwu Utara dimekarkan dan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur pada 3 Mei 2015. PT Inco yang kemudian diakuisisi oleh PT Vale, hanya “menganggap” Luwu Timur saja yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.

Nikel Untuk Siapa?

Perjalanan historis pengelolaan tambang di Sorowako tak ayal menyisakan banyak hal yang perlu perhatian. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa menjadi pembahasan.

Satu hal yang cukup penting adalah, apakah nikel di Sorowako, sebagai kekayaan sumber daya alam (SDA) bernilai ekonomis tinggi, telah dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan amanat UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?

Salah satu yang bisa menjadi indikasi adanya manfaat dari pengelolaan tambang adalah bagi hasil yang signifikan dengan pemerintah daerah di mana tambang tersebut berada.

Masyarakat di sekitar tambang juga idealnya menjadi pihak yang paling pertama menikmati semua benefit ekonomi dari hadirnya industri pertambangan. Apakah sudah demikian? Jawabannya, kita bisa mengukur dan merasakannya sendiri.

BACA JUGA:  Waspada Belanja Makanan via Aplikasi Online

Untuk konteks saat ini, karena lahan tambang Vale telah berada hanya di wilayah administratif Luwu Timur, maka kontribusi signifikan ekonominya sepertinya dominan hanya untuk Luwu Timur.

Kondisi ini yang jika boleh saya sebut sebagai sebuah “pengingkaran sejarah” akan anugerah SDA nikel bagi masyarakat Tana Luwu (sejak era tahun 80-an) yang kini lazim kita sebut sebagai Luwu Raya yang meliputi Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Sesungguhnya jika ingin fair, pengelolaan tambang nikel yang awal mulanya masih dalam wilayah administratif Kabupaten Luwu dengan luas wilayah seperti kawasan Luwu Raya saat ini, harus memberikan manfaat sosial ekonomi kepada seluruh daerah di Luwu Raya, tidak hanya untuk Luwu Timur saja.

Kegelisahan ini muncul karena erat terkait dengan prinsip keadilan berdasarkan tinjauan sejarah keberadaan SDA nikel di Sorowako sejak awal pembukaan lahan oleh PT Inco dulu. Juga mempertimbangkan resiko kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dihindari dari aktifitas pertambangan.

Karena itu, dalam hemat saya, benefit yang sudah didapatkan oleh Luwu Timur dari Vale selama ini tidak boleh diganggu gugat lagi, malah mungkin bisa ditinjau untuk diperbesar jumlahnya.

Tetapi bagi 3 daerah lain di Luwu Raya (Luwu Utara, Palopo dan Luwu), seharusnya juga mendapatkan benefit yang juga proporsional dari keberadaan tambang nikel di Sorowako.

BACA JUGA:  Pemilu, Relawan Caleg dan Caleg Relawan

Dalam kalkulasi saya, jika misalnya setiap tahun Luwu Timur mendapatkan sekitar 600M dari Vale, maka ketiga daerah lain di Luwu Raya tersebut juga beroleh nilai yang kurang lebih sama.

Hanya, jumlah yang diperoleh perlu dibagi secara proporsional untuk ketiganya sesuai dengan zonasi ke area tambang. Ambil contoh, Luwu Utara kebagian 40% karena lebih dekat dari Sorowako, Palopo 35% dan Luwu mendapatkan 25%.

Apakah ini akan merugikan Vale? Secara bisnis mungkin iya. Tetapi melihat trend laba Vale yang selalu meningkat dari tahun ke tahun hingga di atas 1,2 T, saya kira bukan hal mustahil mewujudkan ini. Lagipula masyarakat Luwu Raya secara historis memang benar-benar berhak ikut mencicipi anugerah Ilahi tambang nikel di Sorowako.

Jika ada kontribusi signifikan dari hasil pengelolaan lahan tambang nikel yang didistribusikan secara proporsional sebagaimana saya ilustrasikan di atas, maka masyarakat tentu akan bisa menerima siapa pun yang akan menjadi pengelolanya.

Sayangnya, saat ini Vale hanya dominan “dinikmati” oleh Kabupaten Luwu Timur saja, dan itupun tidak di semua wilayah Kecamatan. Hanya pada beberapa wilayah Kecamatan pemberdayaan Vale.

Saya kira, kondisi ini perlu diubah agar nikmat Ilahi dari tambang nikel bisa juga dirasakan manfaatnya oleh mereka yang secara historis memiliki hak untuk itu. Mereka adalah masyarakat Luwu Raya secara keseluruhan, terwakilkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

[Artikel ini juga telah terbit di Koran TribunTimur edisi 29 Juli 2023, juga tersedia dalam versi online di sini.]

BERI TANGGAPAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *